SiADIK
Memudahkan proses penyelesaian surat menyurat dari atasan ke bawahan lebih terarah dan memudahkan dalam pelacakan surat. Fitur unggulan dari SiADIK yaitu Respone Time (Waktu Tanggap) pengguna terhadap Surat/Disposisi masuk yang diterima dan Notifikasi Pesan Surat/Disposisi masuk melalui Aplikasi WhatsApp (WA) secara realtime sehingga pengguna dapat secara otomatis mengetahui ada pesan Surat/Disposisi masuk dari atasan dan segera menindaklanjuti surat tersebut.
Latar Belakang
Dunia kerja khususnya yang bergerak disektor pelayanan publik tidak pernah luput akan kritik dan saran dari masyarakat. Permasalahan yang sering dihadapi masyarakat sebagai penerima manfaat dari kantor sektor pelayanan publik adalah lambannya proses surat masuk, sehingga hal tersebut menyulitkan masyarakat ataupun pihak ketiga lain yang membutuhkan tidaklanjut dari surat masuk tersebut, bahkan tak jarang masyarakat (pihak ketiga) harus mengkroscek secara langsung sampai dimana proses surat masuk, dan tak jarang masyarakat (pihak ketiga) harus pulang dengan kondisi kecewa dikarenakan surat belum diproses, atau bahkan yang lebih parah surat dinyatakan hilang.
Dengan polemik yang ada, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melalui Balai Teknologi Informasi Komunikasi dan Pendidikan (BTIKP) berinisiatif menghadirkan aplikasi sistem informasi yang memudahkan bagi pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk memberikan disposisi surat menyurat kapanpun, dimanapun dan tanpa terkendala waktu dan tempat. Sistem infromasi tersebut dikenal dengan nama SiADIK.
Tujuan
Mengimplementasikan UU Nomor 11 Tahun 2008
etentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Efektivitas waktu dan efisiensi penyelesaian pekerjaan.
Meningkatkan indeks kepuasan masyarakat (pihak ketiga) terhadap transparansi pelayanan surat menyurat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Mengurangi penggunaan kertas (paperless).
Manfaat
Terlaksananya penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi;
Terlaksananya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Optimalisasi penyelesaian pekerjaan.
Terpenuhinya kepuasan masyarakat (pihak ketiga) terhadap transparansi pelayanan surat menyurat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Efisiensi penggunaan kertas di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Hak Cipta © 2021-2024. Disdik Prov. Jambi. BTIKP
Made with by ThemeWagon